Beranda | Artikel
Zakat Piutang (Uang Yang Dipinjamkan Kepada Orang Lain)
Jumat, 24 Juni 2016

ZAKAT PIUTANG (UANG YANG DIPINJAMKAN KEPADA ORANG LAIN)

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai piutang pada salah seorang kawan, apakah saya harus menzakatinya?

Jawaban
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.

Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Jika anda menunaikan zakat untuk setahun saja dari sekian tahun sebelumnya yang berada pada orang yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda pembayaran, maka tidak mengapa. Ini pendapat sebagian ahli ilmu. Tetapi anda tidak wajib, melainkan pada masa yang akan datang, sejak anda menerima harta tersebut dari orang yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda membayar utang, dan anda menunggu setahun. Setelah genap setahun anda wajib menzakatinya. Inilah pendapat yang dipilih.

TIDAK BOLEH MENGGUGURKAN HUTANG DAN MENGHITUNGNYA SEBAGAI ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai kerabat yang fakir serta sangat membutuhkan, dan kami memberikan kepadanya dari zakat harta kami setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu saya telah memberikan kepadanya sejumlah uang diluar waktu zakat (sebagai pinjaman), tetapi sampai sekarang ia tidak mampu mengembalikannya kepada kami kendatipun telah berlangsung sekian tahun lamanya.

Pertanyaan kami : “apakah boleh kami membebaskan utangnya tersebut, dengan menganggapnya sebagai zakat yang akan kami berikan tahun ini insya Allah?.

Jawaban
Yang benar tidak boleh membebaskan utang yang menjadi tanggungan si peminjam, ketika merasa putus asa terhadapnya atau keterlambatannya, disertai dengan niat bahwa penghapusan tersebut sebagai zakat. Karena zakat adalah harta yang dibayarkan kepada kaum fakir karena kekafirannya dan kebutuhan mereka. Tetapi jika dia diberi zakat lalau ia mengembalikannya kepada orang yang berhak, untuk melunasi tanggungannya, maka itu boleh… jika disitu tidak ada kesengajaan atau pemihakan (nepotisme).

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5244-zakat-piutang-uang-yang-dipinjamkan-kepada-orang-lain.html